Bersama ini kami menghimbau kepada Pedagang Gedung IV Pasar Horas agar mengambil barang dagangan, properti, rak besi dan lain-lain yang masih tertinggal di lokasi kiosnya masing – masing, diberikan waktu 4 (empat) hari dimulai tanggal 27 s/d 30 Desember 2024 Pukul 10.00 WIB s/d 15.00 WIB dan dapat melaporkan serta menghubungi keamanan dan ketertiban Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya ( Joseph Saragih : 081370629584).
Sehubungan dengan hal tersebut diatas kami sampaikan kepada Pedagang Gedung IV Pasar Horas Jaya Kota Pematangsiantar Sesuai dengan Surat Edaran Walikota Pematangsiantar melalui Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 001/300.2.3/7926/IX-2024 tahun 2024 tanggal 27 September 2024 pada point (6) : "Pedagang tidak diperkenankan meninggalkan barang / perlengkapan perdagangan di lokasi berjualan".
Demikian himbauan ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan. Atas perhatian dan kerjasamanya di ucapkan terimakasih.
0 x Dilihat