Pasar Horas yang kita kenal sekarang diperkirakan sudah berdiri sejak
jaman Kolonial Belanda berkisar Tahun 1900an,yang masih pasar
tradisional merupakan pusat perdagangan karena posisi yang sangat
mendukung ditengah pusat kota. Dan menurut beberapa sumber informasi
yang dapat kita peroleh dilapangan maupun wawancara dari beberapa orang
yang kita anggap mengetahui sedikit banyak tentang History Pasar Horas
ini,dulunya disebut atau dinamai istilah “Pajak”…yang artinya Pasar atau
tempat bertemu pedagang dan pembeli.
Pada tahun 1980 pernah terjadi kebakaran yang melahap habis
seluruhnya bangunan,yang pada masa itu bangunan masih berupa los dan
tenda-tenda kecil, sehingga Pemerintah Kota Pematangsiantar yang dipimpin oleh Walikota Bapak MJ.Sihotang (1979-1984) membangun kembali
pasar yang sudah habis terbakar,dan para pedagang direlokasi ke Pasar
Dwikora Parluasan yang pada masa itu disebut “Pajak Baru”. Kemudian pada tahun 1983 setelah pasar yang dulunya terbakar telah
selesai dibnagun dan melalaui Rapat Paripurna DPR yang pada masa itu
diketuai oleh bapak Letkol. Suparmin dan dihadiri para Pejabat SKPD masa
itu. Didalam persidangan itu terjadi perdebatan untuk menentukan nama
dari Pasar tersebut, setelah melalui skors salah seorang peserta yang
turut hadir dalam sidang tersebut memberikan dan mengajukan nama
“Horas” dalam bahasa batak yang artinya “Salam dan Sehat Sejahtera
Selamanya” tujuannya agar Horas ma Parjualan,Horas ma Pamarenta artinya ( Sehat dan Sejahtera para Pedagang dan Sehat dan Sejahtera Pemerintah)
Dan akhirnya nama “Horas”disetujui dan disahkan menjadi nama “PASAR HORAS” dibawah naungan Dinas Pasar, Bapak Abdul Muin yang merupakan
Kepala Dinas Pasar Pertama Pemerintah Kota Pematangsiantar. Pada tahun 2004 bulan Oktober - Nopember Gedung III yang letaknya di
Jl.Merdeka mengalami kebakaran, dimasa Pemerintahan Walikota Bapak Marim
Purba dan yang menjadi Kadis Pasar ialah Bapak Drs.Sahala Situmeang Ak. Selanjutnya pada Bulan April 2009 Pasar Horas pernah dikelola oleh
pihak Kecamatan, yakni Kecamatan Siantar Barat yang waktu itu Bapak Bayu
Tampubolon sebagai Camat Siantar Barat. Kemudian dikembalikan lagi ke
Dinas Pasar Kota Pematangsiantar pada Bulan April 2011. Melihat semakin berkembangnya dunia pasar, dan melihat akan semakin
dituntutnya Profesionalisme kerja dalam Pengelolaan Pasar, dan juga
melakukan Study banding terhadap Pasar- Pasar yang ada di Indonesia.
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Pendapatan
Asli daerah, serta mempercepat pembangunan Daerah di Bidang Pelayanan
Pengelolaan Pasar di Kota Pematangsiantar, maka perlu diadakan sebuah
instansi khusus yang mengelola Pasar dengan lebih fleksibel di Kota
Pematangsiantar untuk lebih mengembangkan Perekonomian daerah.
Tepat nya pada Tanggal 31 desember 2014 Pasar Horas yang tadinya
dikelola oleh Dinas Pasar Kota Pematangsiantar berakhir, dan pada
tanggal 1 Januari 2015 dibentuklah sebuah instansi khusus yang mengelola
Pasar Horas dengan nama Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya ( PDPHJ )
melalui :
- Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar NO 5 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah pasar Horas Jaya
- Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar NO 8 Tahun 2014 tentang penyertaan Modal PD. Pasar Horas Jaya
PD Pasar Horas Jaya dibentuk dengan maksud untuk membantu Pemerintah
Daerah dalam menciptakan lapangan kerja serta meningkatkan kesejahteraan
rakyat.
PD Pasar Horas Jaya bertujuan untuk mendorong perkembangan
pembangunan dan perekonomian daerah serta menunjang peningkatan
Pendapatan Asli Daerah baik yang bersumber dari penggalian dan
pemanfaatan potensi daerah maupun yang bersumber dari pembangunan usaha
diluar daerah.